PEKANBARU, 15 Mei 2026 — Persidangan dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi di Pengadilan Negeri Pekanbaru memunculkan polemik yang menyita perhatian publik. Bukan hanya soal dugaan tindak pidana, tetapi juga karena kondisi seorang terdakwa perempuan bernama Deni Warnita yang disebut mengalami gangguan kejiwaan berat atau skizofrenia.
BERITA TERKINI NEWS
Kasus ini kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai batas antara penegakan hukum dan sisi kemanusiaan dalam sistem peradilan pidana.
Duduk Perkara Kasus yang Menjerat Deni Warnita
Deni Warnita didakwa bersama dua orang lainnya, yakni Muhammad Rizki Andriansah alias Andre dan Zikinaba Boang Manalu alias Ziki, dalam perkara dugaan penyulingan atau pemindahan isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram.
Berdasarkan dakwaan jaksa, praktik tersebut diduga dilakukan di sebuah rumah di Jalan Darma Bakti Ujung Gang Samosir, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada 5 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Jaksa menyebut proses pemindahan isi gas dilakukan menggunakan alat rakitan berbahan besi. Modusnya dengan mendinginkan kepala tabung nonsubsidi memakai es batu agar isi gas lebih mudah dipindahkan.
Dalam dakwaan disebutkan satu tabung hasil penyulingan dijual sekitar Rp210 ribu dengan keuntungan mencapai Rp110 ribu per tabung.
Deni juga disebut mengetahui praktik tersebut karena gas hasil oplosan digunakan untuk memenuhi kebutuhan outlet LPG nonsubsidi miliknya. Selain itu, ia disebut memiliki pangkalan gas subsidi ukuran 3 kilogram di Pekanbaru.
Atas perkara itu, para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.
Kondisi Deni Warnita Jadi Sorotan Persidangan
Di tengah pembacaan dakwaan, perhatian pengunjung sidang justru tertuju pada kondisi Deni Warnita.
Perempuan berusia 42 tahun itu tampak lebih banyak diam selama persidangan berlangsung. Ia terlihat lemah dengan tatapan kosong dan nyaris tidak memberikan respons ketika jaksa membacakan dakwaan.
Sesekali, Deni tampak mendekap lengan kuasa hukumnya, Shelfy Asmalinda, seolah mencari rasa aman di tengah tekanan persidangan.
Situasi semakin mengundang perhatian ketika sidang selesai. Saat menuruni tangga menuju ruang tahanan, langkah Deni terlihat limbung hingga hampir terjatuh sebelum akhirnya ditopang kuasa hukumnya.
Pemandangan tersebut memunculkan rasa iba dari sejumlah pengunjung sidang yang menyaksikan langsung kondisi terdakwa.
Kuasa Hukum Sebut Ada Diagnosis Psikotik Akut
Polemik mulai berkembang setelah tim penasihat hukum Deni Warnita menyatakan bahwa klien mereka diduga mengalami gangguan kejiwaan berat.
Kuasa hukum Deni, Gusri Putra Dodi didampingi Paula Rossi, mengatakan terdapat hasil diagnosis dokter yang menyebut terdakwa mengalami psikotik akut atau skizofrenia.
Namun penting dipahami, pernyataan tersebut hingga kini masih merupakan penyampaian dari pihak kuasa hukum berdasarkan dokumen medis yang mereka miliki dan belum menjadi kesimpulan resmi pengadilan.
Riwayat Pengobatan Disebut Ada Sejak 2022
Menurut pihak pembela, Deni telah menjalani pengobatan sejak tahun 2022 di rumah sakit jiwa.
“Dia mengalami gangguan kejiwaan ini sejak tahun 2022 dan itu ada dokumennya di rumah sakit jiwa. Ada surat riwayat berobat dan catatan pengobatannya,” ujar Gusri.
Kuasa hukum menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting sebelum persidangan dilanjutkan lebih jauh.
Permohonan ke Hakim yang Jadi Inti Polemik
Salah satu inti polemik dalam perkara ini adalah permohonan kuasa hukum kepada majelis hakim untuk menerbitkan surat visum et repertum psikiatrikum.
Permohonan itu bertujuan agar kondisi mental terdakwa diperiksa secara resmi dan objektif oleh rumah sakit jiwa atau dokter yang berwenang.
Mengapa Pemeriksaan Kejiwaan Dianggap Penting?
Menurut pihak pembela, hanya tenaga medis profesional yang memiliki kompetensi menentukan apakah seseorang benar-benar sehat secara mental dan layak menjalani proses persidangan.
Karena itu, mereka meminta pengadilan memastikan kondisi kejiwaan terdakwa terlebih dahulu sebelum perkara berlanjut.
“Nah siapa yang layak menyatakan seseorang sehat jiwa atau tidak? Yang punya kompetensi adalah rumah sakit jiwa,” kata Gusri.
Namun hingga sidang selesai, permohonan pemeriksaan psikiatrikum tersebut belum dikabulkan majelis hakim.
Muncul Pertanyaan tentang Keadilan dan Kemanusiaan
Belum dikabulkannya permohonan pemeriksaan kejiwaan itulah yang kemudian memunculkan berbagai tanggapan publik.
Salah satunya datang dari Fahria Alfiano, tokoh masyarakat sekaligus Ketua Umum Garda Bela Negara Nasional.
Menurut Fahria, aspek kesehatan mental seharusnya menjadi perhatian serius dalam proses hukum.
“Sehat Jasmani dan Rohani Selalu Jadi Dasar”
Fahria mengatakan, dalam setiap pemeriksaan hukum, kondisi jasmani dan rohani seseorang selalu menjadi pertanyaan mendasar.
“Kalau seseorang diperiksa saja, pertanyaan pertama selalu apakah sehat jasmani dan rohani. Artinya kondisi mental dan kejiwaan seseorang itu wajib hukumnya diperhatikan,” ujar Fahria.
Ia mengaku heran ketika fakta-fakta yang disampaikan kuasa hukum mengenai kondisi kejiwaan terdakwa dianggap belum mendapat perhatian serius.
“Kalau fakta hukum yang disampaikan pengacara tidak diindahkan atau diabaikan, lalu hukum itu sebenarnya bagaimana? Apakah karena selera?” katanya.
Publik Menunggu Keputusan Majelis Hakim
Hingga kini, kondisi kejiwaan Deni Warnita belum diputuskan secara resmi melalui pemeriksaan psikiatrikum pengadilan.
Karena itu, polemik yang muncul masih berada pada perdebatan antara dugaan kondisi mental berdasarkan keterangan kuasa hukum dan proses hukum yang tetap berjalan.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena menyentuh dua sisi sekaligus, yakni penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak orang dengan gangguan mental.
Publik pun menanti bagaimana majelis hakim mengambil langkah berikutnya, termasuk apakah permohonan pemeriksaan kejiwaan terhadap terdakwa akan dikabulkan demi memastikan proses hukum berjalan secara adil dan manusiawi.













