Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Opini

Keputusan Polda Metro Jaya Kasus Andrie Yunus ke TNI Picu Tanda Tanya

badge-check


Keputusan Polda Metro Jaya Kasus Andrie Yunus ke TNI Picu Tanda Tanya Perbesar

Keputusan Polda Metro Jaya Kasus Andrie Yunus ke TNI Picu Tanda Tanya

BOGOR – Keputusan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk melimpahkan penanganan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus kepada institusi militer memicu polemik luas. Langkah ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ancaman terhadap supremasi hukum sipil di Indonesia.

BERITA TERKINI NEWS

Kader GMNI Bogor, Muhammad Zidan Nurkahfi, S.H., menegaskan bahwa proses pelimpahan ini patut dicurigai secara serius. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menabrak koridor hukum acara pidana yang baru saja diperbarui.

“Ini bukan hanya perkara pidana biasa, melainkan pertaruhan atas tegaknya supremasi hukum sipil. Keputusan melimpahkan perkara ini ke militer menunjukkan adanya problem serius dalam keberanian institusional aparat penegak hukum kita,” ujar Zidan dalam keterangan tertulisnya, senen (20/4/2026)

Keputusan pelimpahan penanganan perkara ini ke institusi militer merupakan langkah yang patut dicurigai secara serius dalam perspektif hukum acara pidana.

Dalam kerangka UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru, telah ditegaskan secara eksplisit bahwa:
1. Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa penyidik adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
2. Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa penyidikan tindak pidana dilakukan oleh penyidik dalam sistem peradilan pidana umum.
3. Pasal 12 mengatur bahwa setiap proses penyidikan wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip legalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
4. Pasal 18 ayat (1) menegaskan prinsip due process of law, bahwa setiap tindakan dalam proses pidana harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang sah dan dapat diuji secara terbuka.

Dengan konstruksi tersebut, menjadi terang bahwa tindak pidana terhadap warga sipil merupakan domain peradilan umum, dan penyidik kepolisian memiliki kewajiban hukum untuk memprosesnya secara tuntas. Pelimpahan perkara ke luar mekanisme tersebut tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menjadi bentuk penyimpangan prosedural.
Lebih jauh, Pasal 54 KUHAP terbaru menegaskan bahwa korban berhak memperoleh keadilan melalui proses hukum yang transparan dan independen. Ketika proses tersebut dialihkan tanpa kejelasan, maka hak korban berpotensi tereduksi, bahkan diabaikan.

Dalam pandangan saya, kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menunjukkan adanya problem serius dalam keberanian institusional aparat penegak hukum. Ketika kewenangan yang telah diatur secara tegas dalam KUHAP tidak dijalankan, maka publik berhak mempertanyakan komitmen aparat terhadap penegakan hukum itu sendiri.
Melalui pisau analisis Marhaenisme, persoalan ini menjadi semakin terang. Negara seharusnya berdiri di sisi rakyat yang tertindas. Andrie Yunus adalah representasi rakyat sipil yang berani melawan ketidakadilan. Ketika negara tidak hadir secara tegas melalui mekanisme hukum sipil, maka negara telah kehilangan arah keberpihakannya.

Marhaenisme menolak segala bentuk ketidakadilan struktural, termasuk dalam praktik penegakan hukum. Ia menuntut keberpihakan yang nyata: kepada korban, kepada kebenaran, dan kepada keadilan sosial. Ketika hukum justru tampak ragu dalam melindungi rakyat, maka yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap prinsip dasar negara itu sendiri.

Situasi ini jelas adalah alarm bahaya. Jika pelimpahan perkara seperti ini terus dibiarkan, maka akan tercipta preseden bahwa hukum dapat dinegosiasikan, kewenangan dapat dialihkan, dan keadilan dapat ditunda.

Saya, Muhammad Zidan Nurkahfi, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus kembali pada koridor UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara konsisten dan konsekuen. Tidak boleh ada penyimpangan kewenangan dalam penanganan perkara yang menyangkut warga sipil. Penegakan hukum harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tanpa intervensi kekuasaan apa pun.

Oleh: Muhammad Zidan Nurkahfi, S.H.
Kader GMNI Bogor
(Kader KTP DPP GMNI 2023)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Askrida Dukung Pemberantasan Korupsi di Jawa Barat

11 April 2026 - 01:49 WIB

Askrida Dukung Pemberantasan Korupsi di Jawa Barat

Cahaya Aneh di Langit Indonesia, Ternyata Ini

6 April 2026 - 15:45 WIB

Cahaya Aneh di Langit Indonesia, Ternyata Ini

Asuransi Properti SPPG Lindungi Aset Dapur MBG

4 April 2026 - 10:26 WIB

Asuransi Properti SPPG Lindungi Aset Dapur MBG

Adakah Penyalahgunaan Kewenangan Fiskal di Program MBG?

3 April 2026 - 21:30 WIB

Adakah Penyalahgunaan Kewenangan Fiskal di Program MBG?

Program Makan Bergizi Gratis Diperketat, Regulasi BGN Tegas

3 April 2026 - 18:13 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Diperketat, Regulasi BGN Tegas
Trending di Headline