Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Korupsi & Pungli

Kasus Kuota Haji, KPK Dalami Peran Stafsus Yaqut

badge-check


Kasus Kuota Haji, KPK Dalami Peran Stafsus Yaqut Perbesar

Kasus Kuota Haji, KPK Dalami Peran Stafsus Yaqut

BERITA TERKINI NEWS : Terkini - Terpercaya - Terobjektif

JAKARTA, 13 MARET 2026 – Kasus kuota haji 2023-2024 memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penyidik menyebut ia menjadi representasi Yaqut Cholil Qoumas dalam pengumpulan fee dari penyelenggara haji khusus.

KPK Ungkap Konstruksi Perkara

Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa posisi Gus Alex sebagai staf khusus membuat pejabat di Kementerian Agama menganggap setiap arahan yang disampaikannya sebagai perintah langsung dari Yaqut Cholil Qoumas.

“GA adalah stafsus dari saudara YQC. Para pejabat menganggap apa yang disampaikan GA sebagai representasi dari YQC,” ujar Asep dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal resmi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (13/3/2026).

Menurut penyidik, persepsi tersebut membuat komunikasi kebijakan terkait kuota tambahan haji berjalan melalui Gus Alex.

Dugaan Pengumpulan Fee Haji Khusus

Peran PIHK dalam Skema Tambahan

KPK menduga terdapat pengumpulan fee percepatan dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dana tersebut diduga berkaitan dengan pembagian kuota tambahan yang berubah signifikan pada akhir 2023.

Asep mengilustrasikan bahwa pemberian dana kepada representasi dianggap sama dengan pemberian langsung kepada pihak yang diwakili. Penyidik menduga uang tersebut akan diserahkan kepada Yaqut dan digunakan untuk berbagai kebutuhan.

Bukti Elektronik dan Keterangan Saksi

Penyidik menyatakan dugaan tersebut diperkuat bukti elektronik, dokumen fisik, serta keterangan saksi. Selain itu, terdapat indikasi tindakan Gus Alex dilakukan atas perintah maupun sepengetahuan Yaqut.

KPK menjadwalkan pemanggilan Gus Alex sebagai tersangka pada pekan depan untuk memperdalam aliran dana dan peran masing-masing pihak.

Perubahan Komposisi Kuota Tambahan

Dalam konstruksi perkara, Yaqut disebut memerintahkan Dirjen PHU untuk mengubah komposisi kuota tambahan dari 92 persen reguler dan 8 persen khusus menjadi 50:50.

Perubahan itu terjadi setelah pertemuan dengan Dewan Pembina Forum SATHU pada November 2023. Selanjutnya terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 yang membagi 20.000 kuota tambahan menjadi 10.000 reguler dan 10.000 khusus.

Menurut KPK, keputusan tersebut tidak disosialisasikan secara luas dan hanya diketahui pihak tertentu.

Yaqut Ditahan 20 Hari

KPK telah menahan Yaqut selama 20 hari pertama sejak 12 hingga 31 Maret 2026 guna kepentingan penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berdampak pada daftar tunggu jemaah reguler yang panjang di berbagai daerah. KPK memastikan penyidikan terus dikembangkan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Balik Rumor Kasus Korupsi Askrida, Ribuan Karyawan Menggantungkan Hidup

12 Juni 2026 - 11:01 WIB

Di Balik Kasus Korupsi Askrida

Gubernur Sumbar dan Direksi Askrida Lakukan Pertemuan

22 Mei 2026 - 19:16 WIB

Gubernur Sumbar dan Askrida Lakukan Pertemuan

Kacab Askrida Bandung Apresiasi Perjalanan Panjang Bank BJB ke-65

20 Mei 2026 - 21:30 WIB

Kacab Askrida Bandung Apresiasi Perjalanan Panjang Bank BJB ke-65

PT Asuransi Bangun Askrida Ikonik : Mitra dalam Usaha Pelindung dalam Duka

16 Mei 2026 - 11:59 WIB

PT Asuransi Bangun Askrida

Tatapan Kosong Deni Warnita di Ruang Sidang Undang Simpati

15 Mei 2026 - 09:47 WIB

Tatapan Kosong Deni Warnita di Ruang Sidang
Trending di Hukum