Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Adakah Penyalahgunaan Kewenangan Fiskal di Program MBG?

badge-check


Adakah Penyalahgunaan Kewenangan Fiskal di Program MBG? Perbesar

Benarkah Ada Penyalahgunaan Kewenangan Fiskal di Program MBG?

BERITA TERKINI NEWS

JAKARTA – Isu dugaan penyalahgunaan kewenangan fiskal dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026.

Permohonan ini menguji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang menjadi dasar penganggaran program tersebut.

Permohonan diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch, terdiri dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, serta tiga pemohon perorangan yakni M. Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.

Dalam dalil permohonannya, para pemohon menilai desain kebijakan MBG berpotensi menyimpang dari prinsip tata kelola fiskal yang sehat. Mereka menyoroti adanya pasal-pasal dalam UU APBN 2026 yang dianggap memberikan ruang diskresi terlalu luas kepada pemerintah untuk melakukan pergeseran anggaran melalui Peraturan Presiden.

Menurut mereka, kewenangan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk budgetary abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan anggaran. Hal ini dinilai berisiko menggerus alokasi dana pada sektor-sektor krusial lainnya, sekaligus mengaburkan batas kewenangan antar lembaga dalam penyelenggaraan program strategis nasional.

“Penggunaan instrumen fiskal tidak boleh menjadi pintu masuk pembentukan kebijakan strategis secara sepihak tanpa melalui proses legislasi yang memadai,” demikian salah satu pokok argumentasi yang disampaikan dalam persidangan.

Para pemohon juga menilai, skema penganggaran MBG berpotensi melemahkan fungsi pengawasan DPR dalam proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran negara. Dengan adanya fleksibilitas tinggi dalam penggeseran anggaran, kontrol legislatif dinilai bisa tereduksi.

Di sisi lain, hingga tahap pemeriksaan pendahuluan, pemerintah belum menyampaikan jawaban resmi atas dalil-dalil tersebut.

Sidang ini merupakan tahap awal untuk menilai kelengkapan dan kejelasan permohonan sebelum masuk ke pembahasan substansi perkara.

Program MBG sendiri merupakan salah satu kebijakan prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan.

Namun, polemik terkait dasar hukum dan mekanisme penganggarannya kini membuka ruang perdebatan baru terkait transparansi, akuntabilitas, serta batas kewenangan fiskal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Sidang lanjutan di MK akan menjadi penentu apakah dalil penyalahgunaan kewenangan fiskal ini memiliki dasar konstitusional atau tidak, sekaligus menguji sejauh mana kebijakan strategis nasional dapat dibentuk melalui instrumen anggaran negara.

 

Sumber  Media Sosial Resmi Mahkamah Konstitusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program Makan Bergizi Gratis Diperketat, Regulasi BGN Tegas

3 April 2026 - 18:13 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Diperketat, Regulasi BGN Tegas

Trik Jitu Dapat THR dari Orang yang Anda Kenal, Mau Coba?

3 April 2026 - 03:47 WIB

Trik Jitu Dapat THR dari Orang yang Anda Kenal, Mau Coba?

Integritas SPPG BGN Diperkuat, Cegah Monopoli dan Konflik

3 April 2026 - 03:14 WIB

Integritas SPPG BGN Diperkuat, Cegah Monopoli dan Konflik

Asuransi Askrida Ucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H

21 Maret 2026 - 01:11 WIB

Asuransi Askrida Ucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H

Hak Rumah Terabaikan, Ibu Nining Tiga Kali Gagal Lebaran

18 Maret 2026 - 22:03 WIB

Hak Rumah Terabaikan, Ibu Nining Tiga Kali Gagal Lebaran
Trending di News