BOGOR, 6 Maret 2026 — Sengketa panjang terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan perumahan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Warga yang sebelumnya memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kini mengajukan permohonan tindak lanjut eksekusi karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2022 dinilai belum dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
BERITA TERKINI NEWS
Permohonan tindak lanjut eksekusi tersebut secara resmi diterima PTUN Bandung pada Kamis (5/3/2026). Warga mengajukan langkah ini melalui pendampingan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, dengan alasan adanya dugaan pembangkangan hukum oleh pejabat pemerintah daerah terhadap putusan pengadilan.
Putusan PTUN Bandung Menangkan Warga
Sengketa ini berawal dari gugatan warga Sentul City terhadap Bupati Bogor terkait pengelolaan dan pengawasan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas di kawasan perumahan tersebut.
Perkara itu terdaftar dengan Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg dan diputus oleh PTUN Bandung pada 2022. Dalam putusan tersebut, pengadilan mengabulkan gugatan warga dan menyatakan pemerintah daerah melakukan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan karena tidak menjalankan kewajiban pengelolaan dan pengawasan PSU.
Putusan itu kemudian dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 2 Desember 2022.
PSU sendiri mencakup berbagai fasilitas dasar di kawasan perumahan seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, hingga fasilitas umum yang seharusnya diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah agar dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Permohonan Eksekusi Diterima Pengadilan
Panitera Muda Perkara PTUN Bandung, R. Azharyanti, menjelaskan kepada perwakilan warga bahwa aturan mengenai pelaksanaan putusan pengadilan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, mekanisme eksekusi dapat dilakukan apabila pejabat yang menjadi pihak tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dasar Hukum Eksekusi Putusan
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pejabat yang tidak menjalankan putusan pengadilan dapat dikenai upaya paksa, antara lain berupa:
pembayaran sejumlah uang paksa (dwangsom),
sanksi administratif,
hingga pengumuman ketidakpatuhan pejabat tersebut di media massa.
Selain itu, ketua pengadilan juga dapat mengajukan persoalan tersebut kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi agar memerintahkan pejabat yang bersangkutan menjalankan putusan pengadilan.
Kuasa Hukum Warga Kritik Sikap Pemkab Bogor
Direktur AMAR Law Firm sekaligus kuasa hukum warga Sentul City, Alghiffari Aqsa, menilai sikap pemerintah daerah yang belum menjalankan putusan pengadilan sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip negara hukum.
Peringatan Soal Kepercayaan Publik
Menurut Alghiffari, tindakan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.
“Tindakan Bupati Bogor yang membangkang putusan dan perintah pengadilan adalah bentuk nyata pengabaian terhadap negara hukum dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah,” ujar Alghiffari kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Ia menambahkan bahwa pada hari yang sama, permohonan tindak lanjut eksekusi atas putusan PSU Sentul City telah resmi diterima oleh PTUN Bandung.
“Hari ini permohonan tindak lanjut eksekusi putusan PSU warga perumahan Sentul City telah diterima oleh PTUN Bandung,” katanya.
Alghiffari juga mendesak agar pengadilan segera menerapkan mekanisme eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 116 UU Peratun.
Warga Minta Presiden dan DPR Turun Tangan
Selain meminta pengadilan bertindak, pihak warga juga mendorong keterlibatan pemerintah pusat dan lembaga legislatif.
“Kami mendesak Presiden RI serta DPR dan DPRD untuk memerintahkan Bupati Bogor menjalankan pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan serah terima PSU di Sentul City,” kata Alghiffari.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan dan tidak diabaikan oleh pejabat pemerintah daerah.
Ombudsman dan KPK Diminta Turun Tangan
Pihak warga juga meminta sejumlah lembaga negara untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan tersebut.
Permintaan Pemeriksaan Ombudsman
Warga meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya melakukan pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan putusan PSU.
“Kami mendesak Ombudsman Jakarta Raya agar Bupati Bogor segera menjalankan isi Putusan PSU, termasuk melakukan pemeriksaan lapangan serta melaporkan tindakan maladministrasi Pemkab Bogor kepada Presiden, DPR RI, dan DPRD Kabupaten Bogor,” ujar Alghiffari.
Dugaan Kerugian Negara
Selain itu, warga juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran terkait potensi kerugian negara yang mungkin timbul dari belum optimalnya pengelolaan PSU di kawasan Sentul City.
“Untuk KPK, kami mohon segera melakukan penindakan terhadap Bupati Bogor maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses serah terima PSU di kawasan perumahan Sentul City, karena diduga telah menimbulkan kerugian negara dari tidak maksimalnya pendapatan asli daerah Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Babak Baru Sengketa PSU Sentul City
Dengan diterimanya permohonan tindak lanjut eksekusi oleh PTUN Bandung, sengketa PSU Sentul City kini memasuki fase baru yang berpotensi menentukan arah penyelesaian konflik tersebut.
Langkah hukum ini menjadi upaya warga untuk memastikan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti pada aspek administratif semata, tetapi benar-benar dilaksanakan oleh pejabat pemerintah sebagai bagian dari kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Ke depan, perhatian publik akan tertuju pada langkah PTUN Bandung dalam menindaklanjuti permohonan eksekusi tersebut serta respons Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.













