JAKARTA, 13 MARET 2026 – Kasus kuota haji 2023-2024 memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penyidik menyebut ia menjadi representasi Yaqut Cholil Qoumas dalam pengumpulan fee dari penyelenggara haji khusus.
BERITA TERKINI NEWS
KPK Ungkap Konstruksi Perkara
Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa posisi Gus Alex sebagai staf khusus membuat pejabat di Kementerian Agama menganggap setiap arahan yang disampaikannya sebagai perintah langsung dari Yaqut Cholil Qoumas.
“GA adalah stafsus dari saudara YQC. Para pejabat menganggap apa yang disampaikan GA sebagai representasi dari YQC,” ujar Asep dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal resmi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (13/3/2026).
Menurut penyidik, persepsi tersebut membuat komunikasi kebijakan terkait kuota tambahan haji berjalan melalui Gus Alex.
Dugaan Pengumpulan Fee Haji Khusus
Peran PIHK dalam Skema Tambahan
KPK menduga terdapat pengumpulan fee percepatan dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dana tersebut diduga berkaitan dengan pembagian kuota tambahan yang berubah signifikan pada akhir 2023.
Asep mengilustrasikan bahwa pemberian dana kepada representasi dianggap sama dengan pemberian langsung kepada pihak yang diwakili. Penyidik menduga uang tersebut akan diserahkan kepada Yaqut dan digunakan untuk berbagai kebutuhan.
Bukti Elektronik dan Keterangan Saksi
Penyidik menyatakan dugaan tersebut diperkuat bukti elektronik, dokumen fisik, serta keterangan saksi. Selain itu, terdapat indikasi tindakan Gus Alex dilakukan atas perintah maupun sepengetahuan Yaqut.
KPK menjadwalkan pemanggilan Gus Alex sebagai tersangka pada pekan depan untuk memperdalam aliran dana dan peran masing-masing pihak.
Perubahan Komposisi Kuota Tambahan
Dalam konstruksi perkara, Yaqut disebut memerintahkan Dirjen PHU untuk mengubah komposisi kuota tambahan dari 92 persen reguler dan 8 persen khusus menjadi 50:50.
Perubahan itu terjadi setelah pertemuan dengan Dewan Pembina Forum SATHU pada November 2023. Selanjutnya terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 yang membagi 20.000 kuota tambahan menjadi 10.000 reguler dan 10.000 khusus.
Menurut KPK, keputusan tersebut tidak disosialisasikan secara luas dan hanya diketahui pihak tertentu.
Yaqut Ditahan 20 Hari
KPK telah menahan Yaqut selama 20 hari pertama sejak 12 hingga 31 Maret 2026 guna kepentingan penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berdampak pada daftar tunggu jemaah reguler yang panjang di berbagai daerah. KPK memastikan penyidikan terus dikembangkan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.








