CIREBON, 16 MARET 2026 — Tiga kali Idulfitri berlalu tanpa kebahagiaan yang utuh bagi Ibu Nining Sriyungsih. Rumah milik sah putrinya di Perumahan Keandra Park, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, tak kunjung bisa ditempati karena dikuasai penghuni ilegal meski bukti kepemilikan dan kewajiban kredit berjalan lengkap.
BERITA TERKINI NEWS
Kesedihan ini bukan persoalan sehari dua hari. Ia telah berlangsung sejak 2024 dan terus berulang hingga Ramadhan 1447 H tahun 2026.
Tahun 2023: Awal Harapan di Kampung Halaman
Pada 2023, putri Ibu Nining, Fanisa, resmi melakukan akad kredit rumah melalui Bank Tabungan Negara (BTN). Akta perjanjian kredit dan sertifikat rumah terbit atas namanya sebagai pemilik sah.
Sejak awal pembangunan, Ibu Nining kerap datang mengawasi progres rumah tersebut. Warga sekitar mengenal beliau dan mengetahui bahwa rumah itu memang milik keluarga.
“Bu Nining sering datang waktu rumah itu dibangun. Jadi kami tahu itu memang rumah anaknya,” ungkap salah satu warga sekitar.
Rumah itu dibeli dengan niat sederhana: menjadi tempat berkumpul keluarga setiap pulang kampung ke Cirebon.
Lebaran 2024: Fasilitas Belum Siap
Pada Idulfitri 2024, keluarga belum bisa menempati rumah karena fasilitas air dan listrik dari pengembang belum tersedia.
Meski kecewa, Ibu Nining memahami kondisi tersebut. Ia memilih menunggu hingga infrastruktur siap.
Lebaran 2025: Terkejut Rumah Sudah Ditempati
Kejutan besar terjadi pada Maret 2025. Saat kembali ke Cirebon untuk Lebaran, Ibu Nining mendapati rumah tersebut telah ditempati orang tak dikenal.
Penghuni itu mengaku mulai menempati rumah sejak akhir 2024, sekitar September.
Melalui musyawarah kekeluargaan, penghuni membuat surat pernyataan akan keluar pada Mei 2025 tanpa meminta ganti rugi apa pun.
“Kami tidak ingin ribut. Kami percaya dengan surat itu,” kata Ibu Nining.
Namun hingga Mei berlalu, rumah tidak dikosongkan.
Lebaran 2026: Janji Tak Ditepati
Pada Maret 2026, Ibu Nining kembali datang dengan harapan rumah sudah kosong. Namun kenyataannya, penghuni masih bertahan.
Merasa haknya terabaikan, Ibu Nining mendatangi BTN untuk memastikan status hukum rumah tersebut. Pihak bank menegaskan bahwa Fanisa adalah pemilik sah berdasarkan sertifikat dan perjanjian kredit.
Angsuran rumah tercatat rutin dibayar sejak 2023 hingga Maret 2026 tanpa tunggakan.
“Setiap bulan anak saya bayar. Tidak pernah berhenti. Jadi secara hukum jelas itu milik kami,” tegasnya.
Kesabaran Seorang Ibu
Tiga Lebaran terlewati tanpa bisa berkumpul di rumah sendiri. Tidak ada tindakan kasar. Tidak ada pengusiran paksa. Semua ditempuh dengan musyawarah.
Namun kesabaran pun memiliki batas.
“Saya hanya ingin hak anak saya kembali. Rumah itu dibeli untuk keluarga kami pulang. Bukan untuk orang lain,” ujar Ibu Nining dengan suara lirih.
Rumah itu bukan sekadar bangunan. Itu adalah simbol perjuangan dan harapan yang tertunda.










