JAKARTA, 3 APRIL 2026 — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diperketat melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 dan serangkaian regulasi Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan transparansi harga, pencantuman kandungan gizi, prioritas bahan lokal, serta larangan monopoli di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
BERITA TERKINI NEWS
Program Makan Bergizi Gratis merupakan intervensi strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah dan kelompok rentan. Karena berskala nasional dan menyentuh jutaan penerima manfaat, tata kelola MBG kini diawasi secara ketat melalui sistem regulasi yang terintegrasi.
Perpres 115/2025 Perkuat Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis menegaskan bahwa BGN memiliki kewenangan penuh dalam perumusan kebijakan teknis, pengawasan SPPG, serta evaluasi pelaksanaan program di daerah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:
1. SPPG wajib memprioritaskan bahan pangan lokal
2. Harus menyerap hasil petani, peternak, nelayan, dan UMKM sekitar
3. Tidak diperkenankan mengambil pasokan dari luar daerah jika tersedia lokal
4. Pengawasan dilakukan bersama pemerintah daerah
Perpres ini menjadi dasar hukum penguatan sistem distribusi dan pencegahan praktik monopoli.
Kewajiban Label Harga dan Kandungan Gizi SPPG
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, dalam forum MBG Talks di Menara Kadin Indonesia, Jakarta pada 27 Februari 2026, menegaskan bahwa seluruh SPPG wajib mencantumkan label harga riil bahan pangan dan kandungan gizi pada setiap menu.
Ia menyampaikan secara tegas:
“Enggak ada itu ongkos masak dimasukkan ke harga bahan. Harga telur harus riil harga telur.”
Pernyataan tersebut terkonfirmasi dalam keterangan resmi BGN dan dipublikasikan sejumlah kantor berita nasional. Substansi kebijakan yang ditegaskan meliputi:
1. Harga bahan harus sesuai harga riil pasar
2. Biaya operasional tidak boleh dimasukkan dalam harga bahan
3. Dukungan operasional sekitar Rp3.000 per porsi sudah dialokasikan terpisah
4. Transparansi dilakukan untuk mencegah penurunan kualitas bahan
5. Implementasi dilakukan bertahap
Kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas pangan serta mencegah manipulasi harga dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Baca berita lainya tentang Profil Asuransi Bangun Askrida: Solusi Asuransi Umum Nasional
SPPG sebagai Garda Terdepan Persepsi Publik
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, dalam siaran pers resmi pada 8 Maret 2026 menyatakan bahwa SPPG merupakan representasi langsung Program Makan Bergizi Gratis di masyarakat.
Menurutnya:
1. SPPG adalah wajah MBG di lapangan
2. Komunikasi publik menjadi kunci legitimasi kebijakan
3. Program berskala nasional sangat rentan terhadap isu persepsi
4. Integritas pelaksana menentukan kepercayaan masyarakat
Pernyataan ini menegaskan bahwa tata kelola MBG tidak hanya administratif, tetapi juga menyangkut kredibilitas dan citra kebijakan pemerintah.
Larangan Tolak Pasokan UMKM dan Ancaman Penutupan Dapur
Dalam implementasi Perpres 115/2025, BGN menegaskan bahwa SPPG tidak boleh menolak pasokan UMKM secara semena-mena.
Pernyataan ini disampaikan Nanik S. Deyang dalam Rapat Koordinasi di Bondowoso pada 26 Januari 2026 serta Rakor Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja pada 3 Maret 2026.
Beberapa poin penting yang ditegaskan:
1. SPPG wajib menyerap bahan pangan lokal jika tersedia
2. Dapur MBG dapat ditutup jika tidak menggunakan bahan lokal
3. Penutupan tidak hanya karena kejadian luar biasa (KLB) atau keracunan
4. Kepala daerah dapat dimintai pertanggungjawaban bila tidak menjalankan ketentuan Perpres
Kebijakan ini memperkuat posisi UMKM, petani, dan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis.
Larangan Monopoli dan Konflik Kepentingan
BGN juga melarang keras Asisten Lapangan (Aslap) maupun pengelola SPPG terlibat dalam bisnis pengadaan bahan pangan di unit yang mereka awasi.
Langkah ini bertujuan untuk:
1. Mencegah penguasaan distribusi oleh pihak tertentu
2. Menghindari konflik kepentingan
3. Menjaga stabilitas harga bahan pangan
4. Melindungi mitra lokal
Seluruh proses pengadaan harus terdokumentasi dan dapat diaudit melalui sistem pelaporan terintegrasi.
Pernyataan Ketua Umum GBNN
Ia mengungkapkan adanya informasi dugaan praktik tidak transparan di sejumlah wilayah.
“GBNN akan melakukan investigasi lebih dalam terhadap informasi yang kami terima dan akan melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan publik penting agar Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan sesuai regulasi BGN dan Perpres 115/2025.
Analisis Kesesuaian Data Regulasi
Berdasarkan korelasi antara pernyataan pejabat dan Perpres 115/2025, seluruh poin kebijakan memiliki dasar regulasi yang jelas:
1. Label harga dan gizi: sesuai keterangan resmi BGN
2. Harga riil tanpa ongkos masak: ditegaskan Wakil Kepala BGN
3. SPPG garda terdepan MBG: sesuai siaran pers 8 Maret 2026
4. Larangan tolak UMKM: tertuang dalam Perpres 115/2025
5. Ancaman penutupan dapur: disampaikan dalam Rakor resmi BGN
6. Prioritas bahan lokal: mandat Perpres 115/2025
Kesimpulan
Program Makan Bergizi Gratis kini memiliki kerangka tata kelola yang semakin kuat. Perpres 115/2025 dan regulasi BGN menegaskan transparansi harga, kewajiban label kandungan gizi, prioritas bahan lokal, serta larangan monopoli di SPPG.
Penguatan ini didukung pernyataan resmi pejabat BGN dan pengawasan masyarakat, termasuk komitmen GBNN untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi.
Dengan sistem pengawasan terintegrasi dan partisipasi publik aktif, Program Makan Bergizi Gratis diharapkan berjalan profesional, akuntabel, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan gizi nasional.











