JAKARTA, 2 APRIL 2026 — Integritas SPPG BGN menjadi sorotan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional. Sejumlah regulasi ditegaskan untuk mencegah monopoli, konflik kepentingan, serta penyalahgunaan kewenangan, termasuk memperjelas kewajiban dan larangan asisten lapangan dalam menjaga transparansi program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
BERITA TERKINI NEWS
Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan instrumen strategis negara untuk memperbaiki kualitas gizi masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi lokal. Namun, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh distribusi pangan, melainkan juga oleh sistem pengawasan dan tata kelola yang bersih.
Kerangka Hukum Badan Gizi Nasional
Landasan pembentukan dan kewenangan Badan Gizi Nasional diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Regulasi tersebut menegaskan bahwa BGN memiliki tugas perumusan kebijakan, pelaksanaan, koordinasi lintas sektor, hingga pengawasan program pemenuhan gizi nasional.
Dalam konteks operasional, setiap unit SPPG wajib mengikuti standar teknis, sistem pelaporan, serta mekanisme evaluasi yang telah ditetapkan. Pengawasan ini bertujuan memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran dan bebas penyimpangan.
Penguatan Pencegahan Konflik Kepentingan
BGN juga menerbitkan Peraturan BGN Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci pencegahan benturan kepentingan di lingkungan kerja maupun dalam hubungan dengan mitra.
Regulasi ini mewajibkan setiap pejabat, pegawai, dan pihak terkait untuk:
Prinsip Wajib Dipatuhi
1. Mengungkapkan potensi hubungan afiliasi bisnis.
2. Menolak keputusan yang dipengaruhi kepentingan pribadi.
3. Menjaga objektivitas dalam proses pengawasan.
4. Tidak memanfaatkan jabatan untuk keuntungan tertentu.
Ketentuan tersebut sejalan dengan norma dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang melarang pengambilan keputusan dalam situasi konflik kepentingan.
Monopoli dan Persaingan Usaha Sehat
Dalam aspek pengadaan bahan pangan, pelaksanaan SPPG tetap tunduk pada prinsip persaingan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Beberapa praktik yang berpotensi melanggar antara lain:
Potensi Pelanggaran
1. Penunjukan pemasok tunggal tanpa prosedur terbuka.
2. Persekongkolan harga atau pengaturan distribusi.
3. Pembatasan akses pelaku usaha lokal.
4. Penguasaan rantai pasok oleh kelompok tertentu.
Untuk mencegah hal tersebut, BGN mendorong pengadaan berbasis transparansi, akuntabilitas, serta pelibatan UMKM dan petani lokal secara adil.
Kewajiban Transparansi dan Pelaporan
Setiap unit SPPG diwajibkan menyusun laporan berkala mengenai penggunaan anggaran, realisasi kegiatan, serta dokumentasi distribusi. Standar keamanan pangan dan kebersihan juga menjadi syarat mutlak operasional.
Selain itu, prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memperkuat kewajiban transparansi dalam penggunaan dana negara.
Peran dan Batasan Asisten Lapangan
Asisten lapangan (aslap) menjadi ujung tombak pengawasan teknis di daerah. Mereka bertugas memastikan pelaksanaan SPPG sesuai standar.
Kewajiban Aslap
1. Melakukan monitoring dan evaluasi rutin.
2. Melaporkan temuan secara faktual dan terdokumentasi.
3. Menjaga netralitas terhadap mitra.
4. Menolak segala bentuk gratifikasi.
Larangan Tegas
1. Tidak boleh menjadi pemasok atau terlibat bisnis pengadaan.
2. Tidak diperkenankan menerima komisi atau keuntungan pribadi.
3. Tidak boleh mengatur penunjukan mitra secara sepihak.
4. Dilarang menyembunyikan informasi yang wajib dilaporkan.
Prinsip etika tersebut juga selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
GBNN Minta Investigasi Komprehensif
Ketua Umum Garda Bela Negara Nasional, Fahria Alfiano, menyatakan pihaknya menerima berbagai informasi dan rumor terkait dugaan praktik monopoli maupun pelanggaran lainnya di sejumlah wilayah.
Ia menegaskan telah menginstruksikan seluruh anggota GBNN untuk aktif mengawasi dan melakukan pendalaman investigasi di lapangan.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh anggota untuk ikut mengawasi segala bentuk pelanggaran aturan yang ada. Jika terbukti benar, akan kami teruskan kepada pihak berkompeten untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, investigasi komprehensif diperlukan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar, sekaligus menjaga integritas program yang menjadi bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto.
Pemberdayaan Ekonomi dan Partisipasi Publik
Fahria juga menekankan bahwa program SPPG harus melibatkan masyarakat sekitar secara aktif. Petani, UMKM, dan pelaku usaha lokal perlu diberi ruang partisipasi agar manfaat ekonomi dirasakan secara luas.
Dengan pengawasan berlapis, regulasi yang jelas, serta partisipasi publik, integritas SPPG BGN diharapkan tetap terjaga. Program ini bukan hanya instrumen peningkatan gizi, tetapi juga momentum penguatan ekonomi rakyat dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia secara berkelanjutan.











